Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran 2024
Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7179 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Al Quran serta peningkatan layanan pendidikan Al Quran, perlu memberikan bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan AL Quran;
b. bahwa untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan penyaluran Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurif b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penggunaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran adalah sebagai berikut.
1. Untuk memperbaiki bangunan ruang kelas pendidikan Al Quran yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas ruang kelas pendidikan Al Quran.
2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerima Bantuan
Penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 adalah Lembaga Pendidikan Al Quran yang terdiri dari : PAUDQu, Taman Kanak-Kanak Al Quran (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Quran (TPA/TPQ), Taklimum Quran lil Aula (TQA), Rumah Tahfidz Al Quran (RTQ), dan Pesantren Tahfidz Al Quran.
Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan
Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 akan disalurkan kepada penerima bantuan dalam bentuk uang sebesar sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dibuktikan dengan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al Quran.
2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran 2024 bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7179 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 lainnya dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.