Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun 2023

Diposting pada

Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun 2023

Gatrailmu.com. Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 yang tercantum dalam Keputusan  Nomor 334 Tahun 2023.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk mendukung peningkatan layanan dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu memberikan pedoman teknis untuk penganggaran bantuan;

2. bahwa untuk pengaturan terhadap penganggaran dan pelaksanaan bantuan, perlu disusun
petunjuk teknis.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan bantuan dan pengelolaan anggaran bantuan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.

Baca : Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023

Latar Belakang

Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, sarana ibadah diperlukan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga siswa dapat lebih memahami pelajaran PAI tidak hanya secara teoritis tapi juga secara kontekstual dan dapat dipraktikkan.

Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.

Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolahini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolahini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.

Baca : Edaran Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun 2023

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.