Juknis Beasiswa Biaya Pendidikan pada Program PPG Prajabatan

Diposting pada

Juknis Beasiswa Biaya Pendidikan pada Program PPG Prajabatan

Tutorilmu.id. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program PPG Prajabatan tersebut  beromor 18 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Ketentuan Umum

1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan dalam bentuk beasiswa untuk biaya pendidikan program pendidikan profesi guru prajabatan.

2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Prajabatanadalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Mahasiswa adalah peserta Program PPG Prajabatan.

4. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi penyelenggara Program PPG Prajabatan yang memiliki izin pembukaan program studi pendidikan profesi guru.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. LPTK;

c. Mahasiswa; dan

d. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

1. tujuan Bantuan;

2. pemberi Bantuan;

3. penerima Bantuan;

4. persyaratan penerima Bantuan;

5. jenis Bantuan;

6. bentuk dan jumlah Bantuan;

7. tata kelola pencairan dana Bantuan;

8. pertanggungjawaban;

9. pemantauan dan evaluasi;

10. ketentuan perpajakan; dan

11. sanksi.

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Pengumuman Tentang Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Terbaru

Juknis Beasiswa Biaya Pendidikan pada Program PPG Prajabatan selengkapnya terdalam pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Juknis Beasiswa Biaya Pendidikan pada Program PPG Prajabatan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan