Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1591 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. dalam rangka untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);

b. bahwa dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), perlu dibuat petunjuk teknisnya.

Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Buku : Panduan Kurikulum Merdeka (Pembelajaran, Asesmen, Capaian Pembelajaran, ATP, dan Pengembangan Projek)

Hasil Keputusan

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka BelajarKampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Diktum KETIGA : Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat menetapkan aturan teknis dari Keputusan ini sesuai kebutuhan dan kekhasan masing-masing.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat di download di sini.

Demikian Juknis Implementasi Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan