Juknis Lomba LKSN  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus PDBK Tahun 2022

Diposting pada

Juknis Lomba LKSN  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus PDBK Tahun 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Juknis Lomba Keterampilan Siswa Nasional LKSN  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus PDBK Tahun 2022.

Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  menerbitkan Juknis  Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2022 secara daring/online tahun 2022

Petunjuk Teknis Juknis  ini disusun untuk memberikan gambaran kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2022, baik yang bersifat teknis maupun administratif.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat berjalan dengan lancar dan baik

Tujuan

1. Menggali dan memberikan dorongan kepada PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang keterampilan secara optimal.

2. Menumbuhkan sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK.

3. Meningkatkan semangat kemandirian dalam berkarya dan berprestasi, serta nmendapatkan peserta didik yang terampil bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah).

Ketentuan Umum Peserta

1. Bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SKh/SLB, SDLB, SMPLB, SMALB)/Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK) danPendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C).

2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Merupakan peserta didik berkebutuhan khusus terbaik tingkat provinsi tahun 2022 yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang yang sama pada LKSN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun-tahun sebelumnya.

6. Persyaratan usia peserta LKSN Pendidikan Khusus Tahun 2022:

a. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2003 untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B.

b. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2000 untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C.

c.  Bagi cabang lomba yang bersifat terbuka (dapat diikuti berbagai jenjang) Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2000.

7. Kontingen Provinsi terdiri dari:

a. Tujuh peserta lomba untuk tujuh cabang lomba keterampilan.

b. Tujuh pendamping untuk tujuh peserta kompetisi.

c. Satu orang penanggung jawab/Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi.

d. Satu orang koordinator kontingen provinsi yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.

e. Satu orang operator yang membantu koordinator dalam penggunaan aplikasi lomba.

8. Peserta, pelatih/pembimbing/pendamping, koordinator wajib melakukan registrasi pada portal lomba pendidikan khusus pk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id

9. Semua proses/kegiatan LKSN PDBK tahun 2022 dilakukan sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.

Cabang Lomba

Penghargaan Pemenang

1. Juara pada masing-masing lomba adalah juara I, juara II, dan juara III

2. Hadiah kejuaraan:

a. Juara I : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.

b. Juara II : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.

c. Juara III : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.

3. Kontingen provinsi yang menjadi juara umum akan memperoleh uang pembinaan.

4. Peserta dan pembimbing/pelatih/pendamping/koordinator/operator memperoleh e-sertifikat partisipasi dari penyelenggara.

5. Juri, fasilitator dan panitia memperoleh e-sertifikat partisipasi dari penyelenggara.

Baca : Petunjuk Teknis Juknis Gebyar Pendidikan Agama Islam PAI Taman Kanak-Kanak

Selengkapnya tentang Juknis Lomba Keterampilan Siswa Nasional LKSN  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus PDBK Tahun 2022 terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Bemikian tentang Juknis LKSN  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus PDBK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.