Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran  2023

Diposting pada

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran  2023

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran  2023.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2023 tertanggal 20 Januari 2023.  

Baca : Tahapan dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2023

Penanggulangan kemiskinan merupakan salah sati program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjdi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.

Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan.

Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmasi berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan secara ekonomi.

Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negera, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarna, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:

1. menurunnya kesejnjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;

2. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;

3. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;

5. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Baca : Sasaran dan Syarat Penerima Program Indonesia Pintar PIP

Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat di download di sini

Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.