Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Diposting pada

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Tutorilmu.id. Program PPG Dalam Jabatan yaitu merupakan program pendidikan yang di selenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Sertifikat Pendidik selanutnya akan menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Adapun maksud Guru Dalam Jabatan yaitu guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan tersebut baik penyelenggaranya oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Baca : Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 

Penyusunan Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan yaitu sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal, LPTK, Dinas Pendidikan, Mahasiswa, dan Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah di terbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.

Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 yaitu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Hal ini berkaitan dengan  Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Ruang lingkup. Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan yaitu meliputi:

1. pendahuluan;

2. capaian pembelajaran;

3. beban belajar;

4. rekognisi pembelajaran lampau;

5. pembelajaran;

6. penilaian;

7. pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;

8. pembiayaan; dan

9. penutup.

Rasional

Program PPG Dalam Jabatan dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication  technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration),  dan kreativitas (creativity)

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan yaitu bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat di rumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang di sebut sebagai CPL generik.

Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.

2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus di miliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

Baca : Tema, Logo dan Background Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022

3. Menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content  Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.

6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan

7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan di bawah ini.

 

Download

Demikian Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan