Juknis Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN)

Diposting pada

Juknis Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN)

Gatrailmu.com. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN).

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Bela Negara Pemuda, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara;

b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara.

Pasal 1 Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara menyatakan bahwa dalam Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini yang dimaksud dengan Petunjuk Teknis Kegiatan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara yang selanjutnya disebut Juknis Bela Negara merupakan panduan untuk penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN) pada tingkat Nasional dan Daerah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perwakilan Pemuda Indonesia pada kegiatan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara tingkat Nasional.

Pasal 2 Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Kegiatan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara tingkat Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi ini.

Pasal 3 Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara menyatakan bahwa segala pendanaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Bidang Pemberdayaan Pemuda Tahun Anggaran berjalan.

Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara
Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara

Tujuan

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara adalah sebagai berikut.

1. Membekali nilai-nilai patriotisme dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

3. Setia pada Pancasila dan rela berkorban kepada bangsa dan bernegara.

4. Memberikan media bagi pemuda Indonesia untuk saling bertukar ide dan gagasan yang solutif dan inovatif dalam rangka mengisi kemerdekaan yang dilandasi kecintaan kepada tanah air Indonesia.

5. Meningkatkan kebanggaan pemuda Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang berdaulat dengan berbagai potensi sumber daya hayati yang masih berpotensi untuk terus dikembangkan dan ditingkatkan.

6. Memfasilitasi pemuda Indonesia yang memiliki beragam potensi untuk memperluas jaringan dan kemitraan untuk dapat dikembangkan dan ditingkatkan.

7. Memperkuat peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan di berbagai bidang, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial, budaya, politik, pertahanan, keamanan dan ekonomi.

8. Meningkatkan citra positif pemuda Indonesia di mata masyarakat dan dunia internasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN) adalah sebagai berikut.

1. Pemuda berstatus sebagai Mahasiswa yang Berusia antara 19 sampai dengan 23 tahun dengan IPK serendah-rendahnya 2,75 dari skala 4 yang dibuktikan dengan copy KTP/SIM/Paspor/Kartu Mahasiswa.

2. Berstatus mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

4. Surat pernyataan Sanggup mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (Form surat terlampir).

5. Surat pernyataan Sanggup mengikuti kegiatan lanjutan Bela Negara, yaitu pada Kegiatan Bakti Pemuda Nusantara.

6. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

7. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

8. Mengisi form seleksi melalui google form yang disediakan oleh Panitia.

9. Bagi Peserta yang merupakan utusan dari Organisasi Kepemudaan, wajib melampirkan rekomendasi dari pimpinan organisasi yang bersangkutan.

10. Mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan.

11. Peserta yang mengikuti seleksi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, atau seleksi yang diselenggarakan di tingkat pusat, dapat mewakili unsur : pemuda, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa atau organisasi lainnya yang bertujuan untuk pengembangan pemuda.

12. Peserta wajib memfollow/mengikuti dan mengupload foto dan video pada semua media sosial resmi (youtube, Instagram, twitter, dan facebook) di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dengan bukti tangkapan layar yang diupload bersama dengan formulir pendaftaran.

Seleksi

Proses pelaksanaan seleksi calon peserta PKPBN dilakukan melalui beberapa tahap berikut.

1. Seleksi administrasi

Calon peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai Petunjuk Teknis ini

2. Seleksi kebugaran mandiri.

3. Seleksi Substansi

Peserta akan mengikuti tes pengetahuan dasar tentang Wawasan Kebangsaan, Intelegenisa dan Kepribadian dengan menggunakan metode tes CAT secara daring.

Baca : Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Peserta Seleksi

Pelaksanaan Seleksi PKPBN 2024 dilakukan pada Tingkat:

1. Nasional

Dari proses seleksi ini akan menghasilkan calon Peserta sebanyak 24 orang terpilih untuk mengikuti PKPBN

2. Daerah

Dari proses seleksi ini akan menghasilkan calon Peserta sebanyak 76 orang terpilih untuk mengikuti PKPBN

Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN). Semoga bermanfaat.