Gatrailmu.com. Petunjuk Pelaksanan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2023.
Keputusan Sekjen Kemenag tentang Juknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangkan :
1. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama sesuai dengan rencana strategis lima tahunan, serta untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu sumber daya manusia aparatur yang profesional dan proporsional;
2. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kementerian Agama, perlu dilakukan pengadaan calon aparatur sipil negara formasi tahun anggaran 2022 melalui pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar Eks – THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.
2. Pelamar Non-ASN Kementerian Agama
Pelamar non-ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. wajib memiliki pengalaman di bidan.g kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:
a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; dan
c. paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.
10. wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
11. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis sebagaimana terlampir dan harus memenuhi syarat:
1. pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. pelamar Jabatan Fungsional Guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. pelamar Jabatan Fungsional Dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan Dosen yang dibuka secara umum;
5. pelamar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; dan
6. pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan pendaftaran dan Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023
1. Pengumuman Seleksi : tanggal 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi : tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi : tanggal 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : tanggal 12 s.d 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah : tanggal 16 s.d 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah : tanggal 19 – 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : tanggal 26 – 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : tanggal 18 – 22 Februari 2023
9. Penarikan data final : tanggal 23 s.d 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : tanggal 25 Februari s.d 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : tanggal 2 s.d 7 Maret 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : tanggal 10 Maret s.d 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : tanggal 20 Maret s.d 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : tanggal 26 Maret s.d 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan : tanggal 9 s.d 11 April 2023
16. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : tanggal 27 s.d 29 April 2023
17. Pengisian DRH NI PPPK : tanggal 30 April s.d 22 Mei 2023
18. Usul Penetapan NI PPPK : tanggal 23 Mei s.d 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama.
Baca : Kebijakan Pengadaan CASN PPPK Kemenag Formasi 2022
Juknis Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.***