Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024

Diposting pada

Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024

Gatrailmu.com. Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 703 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (PMDT) Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah serta peningkatan layanan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu adanya program pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT.

Latar Belakang

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan.

Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam, sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.

Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajamen pengelolaan dan regulasi pendidikan. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam.

Pendidikan agama ini diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Saat ini masih banyak lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang memiliki Ruang Belajar kurang memadai akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin sadar akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Bahkan mayoritas lembaga-lembaga tersebut belum mempunyai ruang belajar yang khusus. Di sisi lain, terdapat banyak ruang belajar pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah mengalami kerusakan karena sudah dimakan usia ataupun akibat bencana.  Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Selama ini bantuan dari pemerintah belum optimal menyentuh MDT yang jumlahnya 90.017 (sumber EMIS 21/22). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan cara mendukung kelancaran proses belajar mengajar, sehingga perlu disusun Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, dengan demikian negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah meskipun Bantuan ini bersifat Stimulan.

Agar pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat guna, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai acuan pengelolaan program.

Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis

Maksud Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024 ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tujuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024 ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini meliputi Dasar Hukum, Bentuk Bantuan, Tujuan Penggunaan Bantuan, Anggaran Bantuan, Pemberi dan Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan, Penyaluran dana Bantuan, Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Tugas dan Tanggung jawab Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan LayananPengaduan Masyarakat.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Sub Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mengajukan permohonan.

Bentuk Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini adalah Bantuan Rehab Gedung atau Bangunan yang disalurkan dalam bentuk uang.

Alokasi dan Rincian Jumlah Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 025.04.1.426302/2024 tanggal 24 November 2023 dengan pembiayaan untuk sejumlah 102 (Seratus Dua) lembaga @Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total bantuan Rp. 5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah)

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT diantaranya sebagai berikut.

1. Terdaftar pada Kementerian Agama dengan memiliki nomor statistik.

2. Surat pengajuan bantuan (sesuai format terlampir).

3. Memperoleh rekomendasi/pengantar dari Kantor Kementerian Agama terdekat yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

4. Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah (sesuai format terlampir).

5. Memiliki bangunan Ruang Belajar yang rusak, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu Pendidikan dengan menunjukan bukti fisik berupa foto ruang/bangunan yang akan direhab.

6. Memiliki akte notaris pendidirian Yayasan atau Lembaga/bukti kepemilikan tanah atas nama Yayasan atau Lembaga (sertifikat/akta ikrar wakaf/akta hibah).

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga atau yayasan.

8. Rencana Penggunaan (sesuai format terlampir).

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah sebagai berikut.

1. Untuk memperbaiki bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

3. Memberikan kenyamanan dan keamanan pada santri saat pembelajaran berlangsung.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 703 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 lainnya dapat di unduh  di sini.

Demikian Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat,