Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel PAI dan Budi Pekerti

Diposting pada

Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel PAI dan Budi Pekerti

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan terekait Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel PAI dan Budi Pekerti Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB.

Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 604 Tahun 2023.

Surat Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan penyiapan instrumen penilaian kelulusan peserta didik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB, perlu adanya petunjuk teknis

Baca : Juknis Bantuan Pojka GTK Madrasah Tahun 2023

Isi Keputusan

Pertama, penilaian kelulusan siswa pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam harus memperhatikan kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Kompetensi yang harus dicapai siswa pada mata pelajaran ini meliputi pemahaman terhadap aqidah, ibadah, moral, dan akhlak yang baik serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penilaian harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup seluruh kompetensi yang telah ditetapkan.

Kedua, penilaian dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk evaluasi, seperti tes tulis, presentasi, tugas individu, dan diskusi kelompok. Metode evaluasi yang digunakan harus sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Misalnya, jika tujuan pembelajaran adalah untuk memahami konsep aqidah, maka metode evaluasi yang digunakan dapat berupa tes tulis dengan soal-soal terkait konsep aqidah.

Juknis Penilaian Kelulusan

Baca : Juknis Pemberian Insentif GBPNS pada RA dan Madrasah Tahun 2023

Ketiga, penilaian kelulusan siswa pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Evaluasi kualitatif dapat dilakukan dengan melihat kemampuan siswa dalam mengaplikasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan evaluasi kuantitatif dapat dilakukan dengan melihat nilai rata-rata yang diperoleh siswa dari setiap evaluasi yang dilakukan.

Keempat, untuk meningkatkan efektivitas penilaian, guru dapat melakukan penilaian secara berkala. Guru dapat memberikan tugas atau ujian pada akhir setiap bab atau topik pembelajaran. Hal ini bertujuan agar siswa lebih memahami dan menguasai materi yang telah diajarkan.

Kelima, guru juga dapat memberikan umpan balik atau feedback kepada siswa.

Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB selengkapnya terdapar dalam link download di bawah ini.

Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel PAI dan Budi PekertiDownload

Demikian Juknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, DAN SMA/SMK/SMALB. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan