Juknis Penulisan Ijazah 2022 Berdasarkan Persesjen Nomor 3 Tahun 2022 

Diposting pada

Gatrailmu.com. Berikut adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah 2022 Berdasarkan Persesjen Nomor 3 Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Persesjen Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spefikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Penggantian dan Pemusnahan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2021/2022

Persesjen Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spefikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Penggantian dan Pemusnahan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2021/2022  diterbitkan dengan pertimbangan berikut.

1. Bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

2. Bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538).

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dinyatakan beberapa ketentuan perubahan terkait pengisian blangko Ijazah

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat.

(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan

b. atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN;

(2a) Dalam hal Satuan Pendidikan di luar negeri berada pada negara yang tidak memiliki kantor perwakilan Republik Indonesia, Blangko Ijazah didistribusikan langsung oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.

(3) Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK:

a. SD dan SMP dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan

b. SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.

2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 6

(1) Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

(1a) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh Peserta Didik.

(2) Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

c. kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan

d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

(3) Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.

(4) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spefikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Penggantian dan Pemusnahan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2021/2022 selengkapnya terdapat pada tautan di bawah ini.

 

Download

Demikian Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spefikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian Penggantian dan Pemusnahan Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2021/2022  Semoga bermanfaat.***