Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2024
Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7235 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Latar Belakang
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.
Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang balk juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan.
Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Tujuan
Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
1. menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;
2. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih balk di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
3. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
4. membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
5. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial PIP Madrasah sebagaimana tercantum dalam DIPA Dirjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
Bentuk Bantuan Sosial PIP
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2024 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan/atau Madrasah;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke madrasah;
4. Madrasah menginformasikan dan mengumumkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik/orang tua/wali serta berkoordinasi dengan bank penyalur untuk membantu proses pencairan dan aktivasi rekening;
5. Seluruh SK dan data penerima PIP madrasah dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah pada aplikasi SIPMA dengan alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Mekanisme Aktivasi Rekening
1. Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;
2. Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;
3. Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik
1) Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
a) Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
(1) Fotokopi KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
(2) Fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
(3) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru).
b) Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru
(1) Fotokopi KTP kepala madrasah /guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah dan menunjukkan aslinya.
(2) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
(3) Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah).
2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
a) Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/ Kartu Pe1ajar/ Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya.
b) Fotokopi Kartu Keluarga;
c) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
3) Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
b. Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik.
1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik jenjang MI dan semua jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh, dalam hal ini buku tabungan diterima oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan/ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dengan membawa persyaratan berikut:
a) Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP. 0 1) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
b) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
c) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
e) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
f) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai;
2) Aktivasi rekening oleh peserta didik jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi rekening Penerima Bantuan dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bantuan di lokasi Madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kepala Madrasah dengan Kantor Cabang Bank Penyalur serta diselesaikan tepat waktu.
3) Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif
(1) Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur;
(b) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(c) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Penerima dana dan/atau orang tua/wali bersama kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
(g) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.
(2) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana dengan mekanisme sebagai berikut :
(a) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dan Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(b) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(c) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dan penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur datang ke lokasi sekolah penerima dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.
(g) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur membagikan buku tabungan kepada penerima dana dan/ atau orang tua/wali.
(h) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan.
5. Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut:
a. Buku tabungan SimPel atas nama peserta didik penerima bersangkutan, dan;
b. Kartu Debit ATM.
6. Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan.
7. Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.
Mekanisme Penarikan Dana PIP oleh Peserta Didik/Kuasanya
1. Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing peserta didik.
2. Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. Buku tabungan SimPel, dan/atau;
b. Kartu debit ATM;
3. Penarikan dana PIP Madrasah dilakukan dengan cara berikut:
a. Penarikan dana PIP secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan
1) Peserta didik jenjang MI melakukan penarikan secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan penarikan secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/ guru.
3) Mekanisme penarikan dana PIP secara langsung:
a) Penarikan dana PIP di kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dan Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan, atau;
b) Penarikan dana PIP di ATM/jaringan ATM yang memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa ATM dan nomor PIN.
b. Penarikan dana PIP secara kolektif oleh kuasa peserta didik
1) Dapat dilakukan melalui:
a) Kuasa penerima dana PIP datang ke Unit Kerja Operasional, atau;
b) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana.
2) Mekanisme pencairan secara kolektif:
a) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara kolektif;
b) Unit Kerja Operasional bank penyalur mencetak buku tabungan seluruh penerima dana pada lampiran data Surat Keterangan kepala madrasah;
c) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengisi form penarikan rekening /penerima;
d) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan menerima dana PIP untuk seluruh penerima dana yang diwakili;
e) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dana PIP kepada peserta didik yang bersangkutan.
3) Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a) Memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi peserta didik MI dan semua jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
(5) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
(6) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.
b) Memenuhi Persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs dan MA selain Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form¬PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP Kepala Madrasah/guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
(5) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
(6) Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
(7) Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
c) Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
4. Dana PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh peserta didik yang bersangkutan.
5. Penarikan dana PIP oleh peserta didik balk langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dilakukan dengan kondisi sebagai berikut.
a. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, dan;
b. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Pembatalan Penerima Bantuan Sosial PIP
Pembatalan penerima bantuan sosial PIP dapat dilakukan apabila ada usulan pembatalan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Penerima KIP dapat dibatalkan jika:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP; atau
f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).
2. Pembatalan KIP oleh Direktorat KSKK Madrasah dilaksanakan setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
3. Pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan validasi atas laporan dari kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a di atas. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.1 1)
d.Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.