Juknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Juknis PPBD Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/I/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025.
Latar Belakang
Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Karena tidak adanya perubahan tentang mekanisme PPDB maka pada tataran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipertegas dengan Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan tanggal 10 Maret 2022 masih dapat digunakan.
Untuk kelancaran serta terciptanya transparansi, objektif dan kompetitif dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dapat menjamin akuntabilitas, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Panitia Penyelenggara PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 ini meliputi sebagai berikut.
1. Perencanaan penerimaan peserta didik baru
a. Penetapan wilayah zonasi.
b. Penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru.
c. Pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama.
d. Penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah.
e. Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru.
f. Aplikasi penerimaan peserta didik baru online.
g. Sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
2. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
a. Pra penerimaan peserta didik baru.
b. Persyaratan umum penerimaan peserta didik baru.
c. Persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru.
d. Pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru.
e. Pengumuman penerimaan peserta didik baru.
f. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru.
g. Seleksi penerimaan peserta didik baru.
h. Pengumuman penetapan peserta didik.
i. Daftar ulang.
3. Pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
a. Integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru ke sistem Data Pokok Pendidikan Kemdikbud (Dapodik).
b. Pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
c. Evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru..
4. Pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru
a. Pembinaan penerimaan peserta didik baru.
b. Pengawasan penerimaan peserta didik baru.
Sasaran
Sasaran Juknis PPDB pada SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 ini adalah sebagai berikut.
1. Panitia penyelenggaraan PPDB pada semua tingkatan.
2. Satuan pendidikan penyelenggara PPDB.
3. Calon peserta didik SMA dan SMK.
4. Masyarakat pengguna layanan PPDB.
5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Pra Penerimaan Peserta Didik Baru
Dinyatakan di dalam Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa pra pendaftaran merupakan kegiatan yang dilakukan calon peserta didik SMP/MTs sederajat sebelum masa pendaftaran.
Pada kegiatan pra pendaftaran siswa melakukan registrasi (membuat akun), selanjutnya melakukan verifikasi data, mengisi nilai raport melakukan upload berkas di laman https://ppdb.babelprov.go.id.
Untuk terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk meminta akses dan memanfaatkan data siswa kelas IX SMP/MTs/sederajat untuk dijadikan database (pangkalan data) di sistem Informasi Teknologi (IT) aplikasi PPDB.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang tujuannya untuk memerintahkan siswa kelas IX melakukan registrasi, verifikasi data serta melakukan upload berkas pada sistem Informasi Teknologi (IT) aplikasi PPDB.
Pada tahap Pra PPDB, Tim Verifikasi di tingkat Cabang Dinas melakukan verifikasi berkas calon peserta didik yang telah di-upload di laman https://ppdb.babelprov.go.id. Verifikfikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data.
Persyaratan Umum PPDB
Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sesuai Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut.
a. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan :
1) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun padatanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia dibuktikan dengan :
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
a. Ijazah; atau
b. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. Batas usia; dan
b. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru yang memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek dapat diterima pada kelas inklusi.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga bermanfaat.