Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Diposting pada

Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Gatrailmu.com. Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/3484/DISDIK tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Diktum KESATU  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Juknis PPDB Tahun 2024 Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :

a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;

b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;

c. Calon peserta didik baru SMA, SMK dan SLB;

d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring.

Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2024/2025

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Diktum KEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/942-Sekret.2/Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut.

1. Menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2. Merupakan lampiran dari Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

3. Sebagai pedoman bagi penyelenggara PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

4. Sebagai informasi kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Sulawesi Selatan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 meliputi tahapan-tahapan pelaksanaan PPDB sebagai berikut.

1. Tata cara penerimaan peserta didik

2. Jumlah Daya Tampung

3. Peta Zonasi

4. Perpindahan Peserta Didik

5. Pengawasan, Pengaduan, Pelaporan dan Sanksi

Sasaran

Sasaran dari Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB.

2. Panitia penyelenggara PPDB.

3. Calon peserta didik baru.

4. Masyarakat dan Stakeholder bidang pendidikan.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.