Juknis PPDB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SPAUD, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, dan SKB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025.
Juknis PPDB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada jenjang :
a. Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD);
b. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);
c. Sekolah Dasar Negeri (SDN);
d. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN);
e. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN);
f. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN); dan
g. Sanggar Kegiatan Bersama (SKB).
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis PPDB Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama yang selanjutnya disebut Alur Proses Pelaksanaan PPDB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Juknis PPDB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi DKI Jakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR ZONA PRIORITAS UNTUK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR E-0007 TAHUN 2024 TENTANG PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025 – Unduh
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU – Unduh
MATERI SOSOALISASI PPDB TAHUN 2024 – Unduh
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.
Demikian Juknis PPDB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.