Juknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

Diposting pada

Juknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

Gatrailmu.com. Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, danSLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025.

Juknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Aharan 2024/2025.

Pelaksanaan PPDB Jawa Timur tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Secara umum PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara online dan beberapa satuan pendidikan secara offline. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang Sekolah SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Aharan 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

1.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;

2. bahwa untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada konsideran angka 1 di atas, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Juknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Juknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

Diktum KESATU Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Diktum KEDUA Juknis PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Diktum KETIGA Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Taruna Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

Diktum KEEMPAT Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri Olahraga, dan SMK Negeri 5 Malang) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

Diktum KELIMA Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Terbuka Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

Diktum KEENAM Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menetapkan Penetapan Wilayah Zonasi di tiap Kabupaten/Kota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

Diktum KETUJUH Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran    (DPA)    Dinas    Pendidikan    Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 Nomor DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024  Tanggal 1 Januari 2024.

Diktum KEDELAPAN Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Tujuan Pelaksanaan PPDB

Disampaikan di dalam Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025 bahwa tujuan pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut.

1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan Hafidz Qur’an.

4. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik (nilai rapor).

5. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya.

6. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan

Tujuan Kusus Penyusunan Juknis PPDD

Tujuan penyusunan Juknis PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Menjaga pelaksanaan PPDB di jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

2. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala SMA/SMK, orang tua/wali, calon peserta didik baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024/2025.selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan