Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Banten TA 2024/2025
Gatrailmu.com. Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SMA dan SMK di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menerbitkan Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA dan SMK di Provinsi Banten.
Petunjuk Teknis PPDB ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA dan SMK Tahun 2024/2025 di wilayah Provinsi Banten.
Jalur PPDB
Terdapat 4 (empat) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.
Keempat jalur pendaftaran PPDB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik. Masing-masing jalur PPDB tersebut juga memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Pendaftaran PPDB
Ketentuan pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten adalah sebagai berikut.
1. Mekanisme Daring
a. Pemerintah Daerah yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya, pendaftaran PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme daring.
b. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
c. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud dapat berupa:
1) akses laman PPDB;
2) pembuatan akun akses laman PPDB; dan
3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.
2. Mekanisme Luring
a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
b. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
3. Dinas Pendidikan membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat daerah.
4. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.
Berikut adalah alur pendaftaran PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten.
Seleksi PPDB
Di dalam Juknis PPDB SMA SMK di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa ketentuan seleksi PPDB adalah sebagai berikut.
1. Panitia PPDB yang dibentuk pada setiap sekolah melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:
a. diunggah dalam aplikasi PPDB online; atau
b. diserahkan kepada panitia PPDB sekolah.
2. Panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:
a. keabsahan KK;
b. dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
c. surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;
d. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
e. keterangan domisili;
f. surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan;
g. rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau
h. sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.
Jadwal Pendaftaran
Berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2o24/2025.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.
Demikian Juknis PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.