Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta TP 2022/2023

Diposting pada

Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta TP 2022/2023

Tutorilmu.id. Tahun Pelajaran 2022/2023 sudah diambang pintu. Semua pihak yang terkait dengan agenda Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB sudah mempersiapkan diri. Tak ketinggalan dengan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca : Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta TP 2022/2023

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus yang dilaksanakan secara objektif, transparan, non diskriminatif, dan akuntabel.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Persyarataan PPDB SMA/SMK

Syarat calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA sebagai berikut.

1. Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.

Syarat calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA  dikecualikan bagi Calon Peserta Didik
Penyandang Disabilitas.

Syarat calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK sebagai berikut.

1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.

4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.

Syarat calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, calon peserta didik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang
menangani Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagai persyaratan peserta didik baru SMA/SMK.

Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas  harus melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.

Persyaratan PPDB SLB

Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada SLB dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Rombongan Belajar

1. Sekolah wajib memaksimalkan jumlah peserta didik dalam Rombongan Belajar.

2. Jumlah peserta didik baru untuk setiap Rombongan Belajar SMA dan SMK yaitu 36 (tiga puluh enam) orang.

3. Dalam hal Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, Rombongan Belajar terakhir untuk SMA paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan SMK paling sedikit 15 (lima belas) orang.

4. Rombongan Belajar untuk SLB yaitu:

5. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa paling banyak 5 (lima) orang;

6. SDLB paling banyak 5 (lima) orang;

7. SMPLB paling banyak 8 (delapan) orang; dan

8. SMALB paling banyak 8 (delapan) orang.

SMK NEGERI yang memerlukan kelas kompetensi keahlian khusus dengan jumlah Rombongan Belajar/kelas kurang dari 15 (lima belas) orang dalam satu Rombongan Belajar/kelas harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas.

SMA dan SMK wajib menerima Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas paling banyak 2 (dua) orang setiap Rombongan Belajar.

Penerimaan peserta didik baru disabilitas di setiap Rombongan Belajar pada SMA dan SMK akan diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuota jalur afirmasi.

Pelaksanaan

Kegiatan PPDB dilaksanakan oleh sekolah sesuai jadwal pelaksanaan PPDB. Pelaksanaan PPDB dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi melalui sistem daring (online).

Di dalam hal belum tersedia fasilitas melalui sistem daring (online),  PPDB dapat dilaksanakan melalui sistem luring (offline).

Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan PPDB dan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi melalui sistem daring (online) diatur dalam Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Operasional Prosedur.

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka;

2. pendaftaran;

3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

5. pendaftaran ulang.

Pendaftaran

Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Secara Terbuka Dinas dan sekolah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.

Pendaftaran calon peserta didik baru melalui mekanisme daring (online) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Di dalam hal pendaftaran calon peserta didik baru melalui mekanisme luring (offline), dilakukan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Pendaftaran PPDB menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Di dalam rangka pendaftaran calon peserta didik baru, Dinas menyediakan formulir:

1. pendaftaran calon peserta didik baru;

2. surat pernyataan untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah;

3. surat pernyataan yang berkaitan dengan keaslian dokumen, meliputi:

a. surat keterangan domisili;

b. surat keterangan tidak mampu; dan

c. surat keterangan disabilitas/ berkebutuhan khusus; dan

4. formulir lain yang diperlukan.

Formulir sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui laman (website) https://ppdb.jogjaprov.go.id.

Seleksi

Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA dilakukan sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan Rombongan Belajar/kelas, dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut.

1. Tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dengan DIY.

2. Nilai Gabungan.

3. Pilihan sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik.

4. Calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftar lebih awal.

Di dalam hal daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB, akan diisi oleh calon peserta didik yang berdomisili di Zona Terdekat sekolah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan:

1. tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa;

2. Nilai Gabungan; dan

3. jika pertimbangan sebagaimana dimaksud mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal.

Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK dilakukan sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan Rombongan Belajar/kelas, dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut.

1. Tempat tinggal calon peserta didik baru dalam wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dengan DIY.

2. Nilai Gabungan.

3. Pilihan sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik.

4. Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Di dalam hal daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB sebagaimana dimaksud, akan diisi oleh calon peserta didik dengan mempertimbangkan:

1. pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah pilihan;

2. Nilai Gabungan; dan

3. jika pertimbangan sebagaimana dimaksud mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal.

Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta TP 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan