Juknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Kalimantan Selatan
Tutorilmu.id. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.
Berikut ini adalah Juknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Selatan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 0087.1/2022.
Surat dengan Nomor 0087.1/2022. tersebut tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023
Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023. ini memuat ketentuan teknis penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimatan Selatan.
Tujuan
Tujuan penyusunan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut.
1. Memberikan petunjuk tentang peraturan-peraturan yang berkenaan dengan mekanisme PPDB SMA, SMK dan SLB seperti tercantum dalam :
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
3. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 020 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
4. Landasan operasional bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PPDB agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Memberitahukan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait mekanisme penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Meenngah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sasaran
1. Panitia pelaksana PPDB yang berada di tingkat provinsi dan satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.
3. Orang tua dan calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat.
4. Para pemangku kepentingan dibidang pendidikan.
5. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan PPDB.
Ruang Lingkup
1. Penyelenggaraan PPDB
2. Kepanitiaan dalam pelaksanaan PPDB
3. Pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB
4. Tata Cara dan daya tampung PPDB
5. Perpindahan peserta didik
6. Pengendalian pelaksanaan PPDB
7. Pengaduan pelaksanaan PPDB
8. Pelaporan pelaksanaan PPDB
Penyelenggara PPDB
Penyelenggara PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepanitiaan
Di dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dibentuk kepanitiaan Tingkat Provinsi sebagai koordinator pelaksanaan PPDB dan Tingkat Satuan
Pendidikan sebagai pelaksana PPDB.
Kepanitiaan Tingkat Provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut.
1. Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Penanggung Jawab : Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK dan Diksus
3. Ketua : Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMA, SMK dan Diksus
4. Sekretaris : Kepala Seksi pada Bidang Pembinaan SMA, SMK dan Diksus
5. Seksi (disesuaikan dengan kebutuhan)
a. . Seksi Pendataan
b. . Seksi Layanan Informasi
c. . Seksi Layanan Pengaduan
d. .Seksi Layanan Aplikasi
e. . Sekretariat
Kepanitiaan Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut.
1. Penanggung Jawab : Kepala Satuan Pendidikan
2. Ketua : Guru/Wakasek
3. Sekretaris : Guru/Wakasek
4. Bendahara : Bendahara Sekolah
5. Seksi (disesuaikan dengan kebutuhan)
a. Seksi Pendataan
b. Seksi Layanan Informasi
c. Seksi Layanan Pengaduan
d. Seksi Layanan Aplikasi
e. Sekretariat
Pembiayaan
1. Pendaftaran calon peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan tidak dipungut biaya apapun.
2. Pembiayaan pelaksanaan PPDB di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA, SMK dan SLB dibebankan pada anggaran masing-masing satuan pendidikan yang berasal dari dana BOS dan BOSDA.
Jalur Pendaftaran
Di dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, satuan pendidikan SMA menggunakan 4 (empat) jalur PPDB yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Sedangkan satuan pendidikan SMK dan SLB tidak menggunakan jalur pelaksanaan PPDB seperti satuan pendidikan SMA.
Satuan pendidikan SMK memiliki 3 (tiga) jalur yaitu : jalur reguler, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Penerimaan calon peserta didik baru satuan pendidikan SLB memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus calon peserta didik berdasarkan hasil diagnosa.
Daya Tampung
1. Kepala satuan pendidikan menyampaikan kepada Kepala Dinas jumlah rombongan belajar sesuai dengan data pokok pendidikan.
2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran sebelumnya (jika ada).
3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut.
a) SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
b) SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
c) Data daya tampung SMK disertai dengan bidang/program/kompetensi keahlian.
d) Rombongan belajar pada SLB sebagai berikut.
1) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa paling banyak 5 (lima) orang.
2) SDLB paling banyak 5 (lima) orang.
3) SMPLB paling banyak 8 (delapan) orang; dan
4) SMALB paling banyak 8 (delapan) orang.
4. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan diatur sebagai berikut.
a) SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) rombongan belajar dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar.
b) SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) rombongan belajar dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
5. Di dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
tidak boleh:
a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b) menambah ruang kelas baru.
Tata Cara PPDB
Pelaksanaan PPDB melalui tahapan sosialisasi penerimaan calon peserta didik baru kepada masyarakat, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka, pelaksanaan pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang.
Tata cara penerimaan calon peserta didik baru sebagai berikut.
Aplikasi PPFB Online
1. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com.
2. Calon peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara daring, dibantu oleh panitia atau Posko PPDB satuan pendidikan.
3. Aplikasi PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka bisa menggunakan media online lainnya setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.
4. Khusus untuk SLB dalam pelaksanaan PPDB dapat menggunakan media lainnya baik daring maupun luring.
Sosialisasi PPDB
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dan satuan pendidikan menyebarkan informasi berkenaan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat agar dapat memahami tata cara dan ketentuan penerimaan calon peserta didik baru melalui media cetak, media elektronik dan papan pengumuman sebelum dimulainya pelaksanaan PPDB.
Pengumuman PPDB
1. Pengumuman pendaftaran merupakan media menyampaikan informasi kepada mayarakat berkaitan mulai dilaksanakannya pendaftaran PPDB yang memuat
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi bagi satuan pendidikan SMA;
d. jalur pendaftaran reguler, afirmasi dan prestasi bagi satuan pendidikan SMK;
e. jumlah daya tampung yang tersedia sesuai dengan data jumlah ruang kelas dan atau Rombongan Belajar dalam Dapodik;
f. pelaksanaan seleksi;
g. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB; dan
h. daftar ulang
2. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui :
a. website dan media sosial satuan pendidikan;
b. website dan media sosial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
c. website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023; dan
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com.
Jadwal Pendaftaran
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Juknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Kalimantan Selatan selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Baca Juga :
- Manual Book PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023
- Pedoman PPDB TP 2022/2023 Provinsi Lampung
Juknis PPDB SMA SMK SLB Daerah Istimewa Yogyakarta TP 2022/2023 - Juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah Jenjang SMA SMK TP 2022/2023
- Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta TP 2022/2023
- Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2022/2023
- Syarat PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian Juknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Selatan. Semoga bermanfaat.