Juknis PPDB SMA SMK TA 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Diposting pada

Juknis PPDB SMA SMK TA 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/ /Dikda-01/ /2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA, SMK Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

Dinyatakan di dalam Juknis PPDB SMA SMK TA 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di lingkungan pendidikan formal khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pelaksanaan PPDB tersebut perlu dirancang secara matang berlandaskan asas/prinsip akuntabel, objektif dan transparan. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025, perlu disusun Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB (secara online) Tahun Pelajaran 2024/2025 oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dasar Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan PPDB sesuai Juknis PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Indonesia Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2. Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 7978/A5/HK.04.01/2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

3. Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

5. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Tujuan

Sesuai Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara disampaikan bahwa tujuan PPDB adalah sebagai berikut.

a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan terbaik.

b. Menjaring peserta didik baru yang berprestasi di bidang akademik dan non akademik.

c. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus, inklusif dan memiliki ekonomi tidak mampu.

Ketentuan Umum Pendaftaran

Berikut adalah ketentuan umum pendaftaran berdasarkan Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Utara.

1. SMA (Sekolah Menengah Atas)

a. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

b. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah didalam Zonasi dan boleh melakukan pembatalan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali pada pilihan pertama serta dapat mendaftar kembali pada pilihan yang berbeda selama jadwal PPDB masih berlangsung.

c. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua) tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.

d. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

e. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib melaporkan diri kembali ke sekolah yang menerima dan wajib mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat di unduh di website PPDB.

f. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

g. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan disertai dengan daftar nilai mata pelajaran ujian sekolah yang dikeluarkan oleh SMP (Sekolah Menengah Pertama)/Sederajat.

h. Memiliki kartu keluarga (KK) asli atau foto copy legalisir Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat minimal 1 (satu) tahun sebelum Pelaksanaan PPDB.

i. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA tidak dipungut biaya pendaftaran.

2. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

a. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan serta minat dan bakat.

b. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dengan maksimal 3 (tiga) konsentrasi keahlian di sekolah tersebut dan dapat melakukan 2 (dua) kali pembatalan pendaftaran untuk memilih sekolah lain selama jadwal PPDB masih berlangsung.

c. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua) tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.

d. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

e. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib melaporkan diri kembali ke sekolah yang menerima dan wajib mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat di download di website PPDB.

f. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak melaporkan diri sesuai jadwal yang ditentukan maka, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

g. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan disertai dengan daftar nilai mata pelajaran ujian sekolah yang dikeluarkan oleh SMP (Sekolah Menengah Pertama)/Sederajat.

h. Memiliki kartu keluarga (KK) asli atau Foto copy legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat minimal 1 (satu) tahun sebelum Pelaksanaan PPDB.

i. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMK tidak dipungut biaya pendaftaran.

Persyaratan Peserta

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bahwa persyaratan peserta PPDB adalah sebagai berikut.

1. Syarat Mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024) dibuktikan dengan akte kelahiran (asli/Surat Keterangan Lahir).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

2. Syarat Mendafar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP Lulusan tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba serta tidak bertato dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju.

f. Calon peserta didik baru tidak buta warna dan tidak cacat fisik (khusus jurusan tertentu) dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas di website PPDB.

g. Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib :

1) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah tujuan;

2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas.

Juknis PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara
Juknis PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara

Tata Cara Pendaftaran

Berikut adalah tata cara pendaftaran  PPDB berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara.

1. Pengajuan Pendaftaran Online

a. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi https://ppdb.sulutprov.go.id menggunakan akun user : NISN pass : tanggal lahir (dd/mm/yyyy).

b. Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online.

c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftaran PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.

d. Siswa yang mendaftar di SMK mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah pilihan sesuai jadwal sebelum pengumuman hasil seleksi.

2. Verifikasi Pendaftaran

a. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, panitia sekolah akan melakukan proses Verifikasi Pendaftaran dan khusus SMK akan menginput hasil tes minat bakat.

b. Verifikasi Pendaftaran dilakukan secara online di https://ppdb.sulutprov.go.id menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran.

c. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dan validasi terhadap :

1) Keabsahan kartu keluarga (KK);

2) Dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

3) Surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;

4) Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

5) Keterangan domisili;

6) Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan;

7) Rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau

8) Sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.

3. Pengumuman Hasil Seleksi

a. Calon peserta didik melihat hasil sementara seleksi PPDB secara online melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara selama proses pendaftaran berlangsung.

b. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan pada :

1) Website PPDB Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

2) Media sososial resmi dinas pendidikan daerah provinsi Sulawesi utara;

3) Media cetak dan elektronik;

4) Papan Pengumuman disetiap sekolah menyelenggara PPDB Online.

Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan

Aturan pemilihan sekolah tujuan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut.

1. Pemilihan Sekolah Tujuan SMA

a. Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala prioritas.

b. Untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.

c. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali.

2. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK

a. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan Kompetensi/Konsentrasi keahlian didalam 1 sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala proiritas yang diminati.

b. Calon peserta didik hanya bisa mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali.

c. Pihak sekolah dapat merevisi kembali pilihan Kompetensi/Konsentrasi keahlian tiap siswa yang diterima, berdasarkan hasil Tes Minat Bakat yang akan dilakukan masing-masing sekolah, setelah semua tahapan seleksi PPDB online selesai.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA, SMK Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.

Demikian Juknis PPDB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Semoga bermanfaat.