Juknis PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Bali
Gatrailmu.com. Gubernur Provinsi Bali telah menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 64/03-A/HK/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Bali.
Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7), Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 64/03-A/HK/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Bali diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
2. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2252/C/HK.08/2024 tanggal 5 Maret 2024 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Juknis PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Bali menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Bali menyatakan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Diktum KETIGA Juknis PPDB SMA dan SMK di Provinsi Bali Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Bali selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Bali. Semoga bermanfaat.