Juknis PPDB TA 2024/2025 SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur

Diposting pada

Juknis PPDB TA 2024/2025 SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB SKh di Provinsi Kalimantan Timur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Juknis PPDB TA 2024/2025 SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Nomor 400.3.10/2749/Disdikbud.III/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dipandang perlu menyusun petunjuk teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)pada SMA/SMK/SLB/SKh Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Kalimantan Timur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB/SKh tahun pelajaran 2024/2025.

Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2024/2025

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB SKh Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan Timur, ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh di Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan pelaksanaan PPDB adalah:

1. untuk menjamin PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;

2. untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;

3. untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;

4. untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas;

e. untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.

Kepanitian

Sesuai Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan Timur, ketentuan kepanitiaan PPDB diatur sebagai berikut.

1. Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB, dibentuk panitia tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat satuan pendidikan.

2. Panitia tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, panitia tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas dan/atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah I, II, III, IV, V dan VI, Panitia tingkat satuan pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud menyebutkan susunan dan uraian tugas serta mekanisme kerjanya.

Tata Cara Pelaksanaan

Berikut adalah tata cara pelaksanaan PPDB sesuai Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB SKh Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Kaltim.

1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) dan mekanisme luar jejaring (luring/offline).

2. Waktu Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud, berpedoman pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.

3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB yang meliputi: persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, daya tampung, seleksi, biaya, serta hasil seleksi PPDB, melalui papan pengumuman satuan pendidikan ataumedia lainnya.

4. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan :

a. menambah jumlah rombongan belajar, apabila rombongan belajar yang ada telah memenuhi kuota yang sudah ditetapkan;

b. menambah ruang kelas baru.

Persyaratan

Persyaratan PPDB berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 juli tahun 2024;

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

c. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;

d. memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

  2. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

  3. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB, yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

  4. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

  5. SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB.

  6. PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

  7. PPDB di SLB/SKh wajib dibentuk tim identifikasi dan asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

  8. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:

a.akta kelahiran, atau

b.surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.

Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.

Demikian Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan