Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB Provinsi NTB
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 ini sebagai pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA SMK SLB di Provinsi NTB.
Di dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB di Provinsi NTB Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa dalam rangka memberi kesempatan warga negara usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, pemerataan mutu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, maka salah satu aspek yang harus diatur prosedur dan mekanismenya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel maka perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berikut ini beberapa ketentuan di dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pendataan Pra PPDB
Pendataan Pra PPDB merupakan fase pembuatan akun bagi setiap calon peserta didik sebelum mengikuti PPDB Online sesuai dengan jalur pendaftaran yang akan diikuti. Pelaksanaan Pra Pendataan PPDB dilaksanakan sejak tanggal 3 s.d 13 Juni 2024,
Landasan Hukum
Berikut ini adalah landasan hukum pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi NTB Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7.
4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
5. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
Jalur Penerimaan Peserta Didik
Sesuai Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi NTB Tahun Ajaran 2024/2025, jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Jalur Prestasi : merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi : merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua : merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur Zonasi : penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga. Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain. Di samping itu pula dalam penerimaan peserta didik jalur zonasi juga mempertimbangkan asal sekolah calon peserta didik.
Kuota Penerimaan Peserta Didik
Berikut ini kuota PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuota penerimaan peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung masing-masing sekolah.
1. Kuota Zonasi60%
2. Kuota Afirmasi20%
3. Kuota Prestasi Akademik6%
4. Kuota Prestasi Non Akademik5%
5. Kuota Prestasi Agama4%
6. Kuota Perpindahan Orang Tua5%
Jadwal Pendaftaran PPDB
Berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB sesuai Juknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi NTB.
1. Jenjang Pendidikan SMK
2. Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orangtua
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Zonasi
Pengumuman Online
Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 SMA SMK SLB Provinsi NTB bahwa pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada masing-masing kategori jalur penerimaan, dapat dilihat pada akun masing-masing calon peserta didik yang telah terdaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
1. Silahkan Login ke Aplikasi PPDB menggunakan NISN dan NIK terdaftar.
2. Pada menu dashboard, silahkan pilih menu “PENGUMUMAN” sesuai tampilan pada gambar disamping.
3., Lihat hasil pengumuman di sekolah mana Anda diterima.
Tutorial Pendaftaran PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi NTB dapat dilihat di sini
Informasi selengkapnya tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Ajaran 2024/2-25 dapat dilihat pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.