Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP

Diposting pada

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan peraturan nomor  21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran

Pengguna

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:

1. Direktorat Jenderal;

2. LPTK;

3. Dinas Pendidikan;

4. Mahasiswa; dan

5. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

1. pendahuluan;

2. capaian pembelajaran;

3. beban belajar;

4. rekognisi pembelajaran lampau;

5. pembelajaran;

6. penilaian;

7. pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;

8. pembiayaan; dan

9. penutup.

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga bermanfaat.***