Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Gatrailmu.com. Direktor Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6328 Tahun 2022 terkait Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 tertanggal 7 November 2022.
Dasar pertimbangan diterbitkannya Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 adalah bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pendidikan profesi guru pra jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan petunjuk teknis;
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2023.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Baca : Alur dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Program studi PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP), sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.
Program studi PPG ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan seperti: low competence, under qualification, mismatched; dan tantangan pendidikan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat; serta memenuhi kebutuhan guru di sekolah/madrasah secara nasional.
Program studi PPG diharapkan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Oleh sebab itu penyelenggaraan PPG mengunakan prinsip High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilization) untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjaga keseimbangan antara fisik dan spiritual.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Kemenag
Adapun syarat calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran Juknis PPG Prajabatan);
4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri);
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
7. Berkelakuan baik dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;
Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023. Semoga bermanfaat.