Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satpen Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal

Diposting pada

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5945 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Diniyah Formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan profesi;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satpen Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal
Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satpen Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal

Maksud dan Tujuan

Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satpen Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

Kriteria Umum

Berikut ini kriteria umum penerimaan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

1. Guru yang masih aktif bertugas pada satuan pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dengan ketentuan Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

2. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kemendikbd atau NPK yang diterbitkan oleh Kemenag.

3. Memiliki NRG.

4. Memiliki Sertifikat Pendidik.

5. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

6. Memiliki SKMT.

7. Memiliki SKBK yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau pejabat lain yang berwenang.

8. Ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pesantren tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

9. Penetapan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIKAP : http://sikap.kemenag.go.id.

Besaran Dana Tunjangan Profesi

Disampaikan dalam Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal bahwa besaran tunjangan profesi guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang belum disetarakan (non inpassing) dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru yang sudah inpassing diberikan sesuai dengan keputusan penetapan inpassing.

Sumber Dana

Sumber dana untuk pembayaran TPG pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca : Logo Hari Guru Tahun 2024, Berikut Makna dan Filosofinya

Prinsip Pembayaran

Disampaikan di dalam Juknis Pembayaran TPG bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal bahwa prinsip pembayaran TPG adalah :

1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat dan harus dapat dipertanggung jawabkan;

2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran TPG; dan

4. akuntabel. yaitu pelaksanaan pembayaran TPG dapat dipertanggung jawabkan.

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan