Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur TA 2024/2025
Gatrailmu.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/3309/101.1/2024 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024. Sedangkan akhir tahun ajaran adalah pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025.
Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran
Di dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur disampaikan bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Baca : Materi MPLS Tahun 2024 Kurikulum Merdeka dan Bentuk Kegiatannya
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2024.
Beban Belajar
Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap, baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit semester (SKS).
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut.
1. Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu.
2. Minggu efektif semester 1 sapai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu.
3. Minggu efektif semester genap kelas XII SMA/SMALB dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.
Jumlah hari belajar fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran sebanyak 9 (sembilan) hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
1. Program Kerja Tahunan Satuan pendidikan berdasarkan Rapor Pendidikan;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
3. RKAS Penyesuaian Tahun Anggaran;
4. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); dan
5. Program Supervisi dan Tindak Lanjut.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi :
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Perangkat Pembelajaran dan Asesmen;
d. Modul Projek untuk P5;
e. Program Kegiatan BK, Guru TIK, khusus guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
f. Program Pengembangan IPTEK sesuaai tuntutan stakeholder.
Kegiatan Tengah Semester
Di dalam Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil.
Pada tengah semester, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan PORSENI, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur, disampaikan bahwa penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas.
Penilaia hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PASJ).
Ditambahkan dalam Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik baru, buku laporan pribadi, dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
1. untuk semester ganjil pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; dan
2. untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Libur Sekolah
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa libur semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari dan libur semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
Libur sekolah berlaku untuk kegiatan pembelajaran efektif yang melibatkan interaksi peserta didik dan juga pendidik.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 dari Provinsi lainnya dapat di unduh di sini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.