Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan 2024/2025

Diposting pada

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan 2024/2025

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0154 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0154 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya, diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup;

b.  bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembelajarna untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan;

c. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perlu dilaksanakan dengan efektif, dan efisien;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum yang terdapat dalam Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

(2) Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa (SDLB/Slv!PLB/SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan, baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasillingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

(3) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

(4) Waktu pelajaran efektif ada.lah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(5) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran , hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

(6) Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal.

(7) Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap.

(8) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.

(9) Libur Ramadhan adaJah Jibur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(10) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(11) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), (9), dan ( 10) tersebut di atas.

(12) Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.

(13) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

Tahun Pelajaran

Disampaikan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal !5 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.

Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024. Kegiatan awal masuk sekolah efektif melaksanakan proses pembelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2024;

Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

Minggu Efektif

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut.

a. SDLB: 30 menit

b. SMPLB: 35 menit

c. SMALB: 40 menit

d. SMA/SMK: 45 menit

e. Pendidikan Kesetaraan: 45 menit

Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut

a. SDLB Kelas 1 s.d. 3: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

b. SDLB Kelas 4 s.d. 6: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

c. SMPLB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

d. SMA/SMALB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

e. SMK: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

f. Pendidikan Kesetaraan Minimal120 hari sampai dengan 160 hari

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.

Kegiatan Awal Masuk Sekolah

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan disampaikan bahwa kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) selama 3 (tiga) haru, mulai tanggal 15 Juli 2024.

Kegiatan awal masuk sekolah efektif melaksanakan proses pembelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2024. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

Proses Pembelajaran

Disampaikan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa pada awal tahun pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.30. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00.

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.

Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian , prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi peserta didik seutuhnya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut.

1) Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal 14 Desember 2024.

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal14 Juni 2025.

3) Pengumuman kelulusan, penanggalan ljazah akan diinformasikan melalui surat edaran Kepala Dinas.

Jadwal Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Jum ‘at atau Sabtu tanggal 20/21 Desember 2024. Sedangkan Jadwal Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jumat atau Sabtu tanggal 20/21 Juni 2025.

Hari Libur Sekolah

Libur sekolah untuk satuan pendidikan (siswa) sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. diatur sebagai berikut :

1) Libur jeda ( siswa) antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024.

2) Libur akhir tahun pelajaran ( siswa ) dimulai hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025.

3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

Libur Ramadhan dan Idul Fitri

1) Libur Awal Ramadhan tangga11 Maret sampai dengan 07 Maret 2025.

2) Libur Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Maret 2025.

3) Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 01 April s.d 05 April 2025.

4) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

Libur khusus dilaksanakan hari Senin, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubemur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran

Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pedoman Penyusunan  Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi lainnya dapat di unduh di sini.

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.