Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung 2024/2025
Gatrailmu.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1568a/V.01/DP.1A/2024 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam belajar efektif peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kelender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Diktum KESATU Kaldik dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Tahun Pelajaran 2024/2025 pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung menyatakan bahwa Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa agar membuat Rencana Program PPDB sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.
Diktum KETIGA Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2024/2025
Dinyatakan dalam Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai.
2. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari.
3. Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang
dilaksanakan bukan pada hari libur.
4. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
5. Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
Awal dan Akhir Tahun Pelajaran
Di dalam Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa awal Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024.
Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2024/2025. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 15 Juli 2024 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif.
Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
1. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024 antara lain:
a. Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
2. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS
(masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru.
3. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat ke arah perpeloncoan.
Kegiatan Pembelajaran
Disampaikan dalam Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Tahun Ajaran 2024/2025 pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak, baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
2. Program Kerja Sekolah;
3. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
4. Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
1. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya;
2. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
3. Program semester.
Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB,SMP,SMPLB dan SMA,SMALB/SMK dilaksanakan pada:
1. Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024; dan
2. Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025.
Perayaan ulang tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.
Kegiatan Tengah Semester
Disampaikan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester/asesmen, pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.
Penilaian Hasil Belajar
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester.
Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester. Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Waktu pelaksanaan ujian sekolah dengan perkiraan waktu
sebagai berikut.
- Ujian Sekolah jenjang SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.
Ujian Sekolah jenjang SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.
Ujian Sekolah dan ujian kompetensi jenjang SMK bulan Maret s.d. April 2025.
Ujian Sekolah jenajng SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2025.
Libur Sekolah
Berikut ini ketentuan libur sekolah pada Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025.
1. Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
2. Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
3. Libur semester I dan semester II menyesuaikan dengan hari kalender, yaitu :
a. Semester ganjil 16 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025;
b. Semester genap 16 Juni 2025 s.d. 11 Juli 2025.
4. Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
b. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;
c. Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
5. Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
6. Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
7. Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi lainnya dapat di unduh di sini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.