Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sumatera Utara TA 2024/2025
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/5129/Subbag Umum/VI/2024 tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/5129/Subbag Umum/VI/2024 tentang Kalender Pendidikan SMA, SMAB, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2024/2025.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyusun kalender pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025.
Maksud dan Tujuan
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur, dengan tujuan sebagai berikut.
1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.
2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.
3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran
Disampaikan di dalam Kaldik SMA, SMALB, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun berjalan.
Jadwal PPDB untuk setiap tingkat satuan pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2024.
Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup Program Kerja Sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sebelum tahun pelajaran, guru berkewajina membuat program yang mencakup :
1. Program tahunan dan semester;
2. Program kegiatan pembelajaran dan penilaian;
3. Program pengembangan diri, meliputi kegiatan ekstrakurikuler dan layanan bimbingan.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan SMA, SMALB, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025.
Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru pada setiap jenjang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2024 diisi dengan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB). Selama kegiatan MOPDB, peserta didik kelas XI dan XII belum melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Asesmen
Sesuai Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 bagi jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Sumatera Utara diinformasikan bahwa Asesmen Nasional SMA-SMK dilaksanakan pada tanggal 9-22 Agustus 2024. Asesmen Sumatif Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 02-07 Desember 2024.
Asesmen Sumatif Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 02-09 Juni 2025. Sedangkan Uji Kompetensi Keahlian (khusus SMK) dilaksanakan pada tanggal 07-19 April 2025 dan/atau mekanisme pelaksanaannya selanjutnya akan disusun secara tersendiri.
Penyeragan Buku Laporan dan Hari-hari Libur
Sesuai Kaldik SMA, SMALB, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024.
Sedangkan penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2025.
Libur Semester bagi SMA, SMALB, dan SMK/Sederajat diatur sebagai berikut.
1. Libur semester 1 berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan semester 2 selama 18 (delapan belas) hari.
2. Libur semester 1 mulai hari Sabtu, 21 Desember 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, 4 Januari 2025.
3. Libur semester 2 mulai hari Sabtu, 21 Juni 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 12 Juli 2025.
3. Libur awal Ramadhan 1445 H berlangsung mulai Kamis, 27 Maret 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 5 April 2025.
4. Libur Idul Fitri 1445 H berlangsung mulai Selasa, 1 April 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 2 April 2025.
Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi lainnya dapat di unduh di sini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.