Kalender Pendidikan Kaldik TP 2022/2023 Daerah istimewa Yogyakarta DIY

Diposting pada

Kalender Pendidikan Kaldik TP 2022/2023 Daerah istimewa Yogyakarta DIY

Tutorilmu.id.Kalender Pendidikan Kaldik TP 2022/2023 Daerah istimewa Yogyakarta DIY diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1935 Tahun 2022 tanggal 26 Juni 2022.

Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diterbitkan dengan pertimbangan berikut.

1. Bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan.

2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan adalah TK, SD, SLB, SMP, SMP Terbuka, SMK, baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023.

Persiapan Tahun Pelajaran

1. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

2. Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal:

3. Program tahunan satuan pendidikan;

4. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;

5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

6. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;

7. Program supervisi Kepala Sekolah.

Minggu Efektif

1. Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.

2. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut.

a. TK/TKLB: 30 menit.

b.SD/SDLB: 35 menit.

c. SMP/SMPLB: 40 menit.

d. SMA/SMALB/SMK:45 menit.

e. Pendidikan Kesetaraan: 45 menit.

2. Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikanadalah sebagai berikut.

a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit).

b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit).

c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit).

d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit).

e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan 66.690 menit).

f. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560menit).

g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

4, Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kegiatan Awal Masuk Sekolah

1. Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 11 Juli 2022.

2. Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja.

3. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

Proses Pembelajaran

1. Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Di dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.

3. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00.

4. Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut.

5. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2022.

6. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2023.

7. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022.

8. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelasdilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.

Hari Libur Sekolah

Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut

1. Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023.

2. Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2023.

3. Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

Libur Ramadhan dan Idul Fitri

1. Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan.

2. Libur dalam rangka Idul Fitri selarna 3 (tiga) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1441 H.

3. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

4. Adapun Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

5. Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.

6. Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

Pelaksanaan kalender pendidikan dalam ketentuan ini menyesuaikan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan covid 19 dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.

Baca Juga :

Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran2022/2023 Daerah istimewa Yogyakarta DIY  selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran  2022/2023 Daerah istimewa Yogyakarta DIY . Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan