Kalender Pendidikan KaldikTP 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah

Diposting pada

Kalender Pendidikan KaldikTP 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah

Tutorilmu.id. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Baca : Kalender Pendidikan Kaldik TP 2022/2023 Provinsi Jawa Timur

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permukaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Maksud dan Tujuan

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong satuan pendidikn melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

PPDB pada SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.

Satuan pendidikan SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakaan PPDB tidak sesuai ketentuan, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan PPDB dilakukan dengan perbedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinisi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelalajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022.

Permulaan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Senin, tanggal 11 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022.

Waktu Pembelajaran Efektif

Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan mengunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

1. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan SMALB : 40 menit.

3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bukan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.

4. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelaajran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi Kurikulum Merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seusai dengan kewenangannya.

Kegiatan Tengah Semsester

Kegiatan Tengah Semester diisi dengan Penilaian Tengah Semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Khusus satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaran Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5).

Hari Libur Satuan Pendidikan

Libur akhir semester gasal berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.

Libur akhir semester genap yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 14 Juli 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 bagi sataun pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Kalender Pendidikan KaldikTP 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Kalender Pendidikan KaldikTP 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan