Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari 2024/2025

Diposting pada

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari 2024/2025

Gatrailmu.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari telah menerbitkan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/4102/2024 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan PAUD/PNF, SD, dan SMP Lingkup Kota Kendari Tahun Pelajaran 2024/2025.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan PAUD/PNF, SD, dan SMP Lingkup Kota Kendari Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan kalender pendidikan sebagai rujukan seluruh satuan pendidikan di Kota Kendari yang mencakup hari efektif pembelajaran dan hari libur Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

Diktum KESATU menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai dasar dan rujukan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD/PNF, SD, dan SMP di Kota Kendari;

Diktuk KEDUA menyatakan bahwa Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupajan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KESATU menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari tentang Kalender Pendidikan Jenjang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kota Kendari dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2024/2025.

Melalui Kalender Pendidikan Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut, satuan pendidikan dapat melakukan  pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Permulaan tahun ajaran baru merupakan waktu dimulainya kegiatan belajar di awal semester. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan belajar di setiap tahun pelajaran baru. Waktu pembelajaran efektif sendiri adalah jumlah jam belajar di sekolah yang mencakup seluruh mata pelajaran.

Sedangkan hari libur merupakan hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Hari libur yang dimaksud, yaitu hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Kendari Tahun Ajaran 2o24/2025 ini diterbitkan bertujuan untuk :

1. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

4. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan

5. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Diktum KESATU menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajarn 2024/2025 sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C di Kabupaten Bondowoso.

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Diktum KETIGA menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

2. Kalender Pendidikan.

3. Perencanaan Pembelajaran.

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

5. Penilaian Hasil Pembelajaran.

6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Satuan Pendidikan;

b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. Peraturan Akademik;

d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;  memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;

c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);

d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Kegiatan Tengah Semester

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada tengah semester 1 dan semester 2, Satuan Pendidikan dapat melakukan kegiatan minggu olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

Penilaian Hasil Belajar dan Asesmen

Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, dan Ujian Akhir Sekolah.

Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024

1. Libur Umum

a. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

b. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

c. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

d. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

2. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025.

2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj

3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576

4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H

6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.

8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak.

9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 7 Juni : Hari Raya Idul Adha 1446 H

12.Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H

Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk seluruh Provinsi di Indonesia dapat di unduh di sini.

Demikian Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kota Kendari Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan