Gatrailmu.com. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN PPPK Kemenag Formasi Tahun 2022.
Uraian Kebijakan Pengadaan CASN PPPK Kemenag 2022 ini untuk memberikan gambaran kebijakan seleksi penerimaan CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama formasi tahun 2022.
Landasan Hukum Pengadaan CASN Tahun 2022
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentng Manajemen PPPK.
3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
5. PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2022 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.
6. PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK.
7. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Baca : Logo Hari Guru Nasional Kemenag 2022 Lengkap dengan Filosofinya
Kebijakan Pengadaan ASN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Arah Kebijakan
1. Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
2. Berfokus pada Pelayanan Dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)
Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Keberpihakan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
4. Gaji dan Tunjangan
Kebutuhan ASN diusulkan Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Kementerian Agama
1. PELAMAR CALON PPPK
Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama
2. KOMPETENSI
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas.
3. MODERASI BERAGAMA
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama.
4. PROFIL ASN
ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan.
Distribusi Alokasi Formasi CASN 2022
1. Tenaga Pendidik 27.589 (55,62%)
a. Guru 24.848
b. Dosen 2.741
2. Tenaga Keagamaan 14.735 (29,70%)
a. Penyuluh Agama 12.427
b. Penghulu 2.308
3. Fungsional & Tendik : 7.281 (14,68%)
Total Formasi : 49.605
Surat Penetapan dan Rincian Formasi setiap Satuan Kerja, dapat diakses melalui Sistem Aplikasi
yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Penyerahan Formasi akan
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022.
Perkiraan Skenario 1
Perkiraan Skenario 2
Kebijakan Pengadaan CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag Formasi 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian kebijakan pengadaan CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag Formasi Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***