Kenaikan Pangkat PNS Enam Periode Mulai Januari 2024, Begini Ketentuannya

Diposting pada

Kenaikan Pangkat PNS Enam Periode Mulai Januari 2024, Begini Ketentuannya

Gatrailmu.com. Mulai Januari 2024, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku enam periode. Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Siaran Pers 009/RILIS/BKN/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian Sedangkan Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengadian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Di dalam Siaran Pers tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut disampaikan bahwa untuk menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan Pangkat PNS

Baca : Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenisKenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Di dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan bahwa bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan  selama memenuhi syarat.

Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Format pdf siaran pers tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai kenaikan pangkat PNS enam periode yang berlaku mulai Januari 2024. Semoga bermanfaat.