Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional

Diposting pada

Gatrailmu.com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.

Keputusan Menteri Desa PDTT  tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sertifikasi tenaga pendamping profesional yang lebih efektif dan efisien serta untuk percepatan sertifikasi kepada seluruh tenaga pendamping profesional di Indonesia, perlu disusun panduan penyelenggaraan sertifikasi;

b. bahwa Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 114 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.

Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional
Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional

Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317);

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823).

Diktum KESATU : Menetapkan panduan penyelenggaraan sertifikasi tenaga pendamping profesional yang selanjutnya disebut Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi TPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi TPP sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a. penyelenggara sertifikasi;

b. persyaratan dan pelaksanaan sertifikasi;

c. pemeliharaan dan perpanjangan sertifikat;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

e. pendanaan sertifikasi.

KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 114 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Standar kompetensi tenaga pendamping profesional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Tenaga Pendamping Profesional sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya untuk Jabatan Tenaga tata cara Pendamping Profesional.

Penyelenggara sertifikasi tenaga pendamping profesional dalam sertifikasi melakukan kegiatan:

1. perencanaan kebutuhan jumlah peserta sertifikasi dan rencana anggaran biaya;

2. sosialisasi sertifikasi tenaga pendamping profesional minimal diberikan kepada:

a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan

pemerintah daerah; danb. tenaga pendamping profesional.

3. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi tenaga pendamping profesional; dan

4. pemantauan dan evaluasi.

Sertifikasi tenaga pendamping profesional diperuntukkan bagi:

1. Pendamping Lokal Desa yang berkedudukan di Desa;

2. Tenaga Pendamping Desa yang berkedudukan di Kecamatan;

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi; dan

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat.

Persyaratan

Dinyatakan dalam Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional bahwa persyaratan dasar sertifikasi tenaga pendamping profesional adalah sebagai berikut,

1. Pendamping Lokal Desa

a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan

b. memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

2. Tenaga Pendamping Desa

a. pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;

b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1); dan

c. memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/workshop bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten/Kota

a. pendidikan minimal S-1 atau sederajat semua bidang ilmu;

b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk S-1 atau 3 (tiga) tahun untuk Strata 2 (S-2); dan

c. memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/workshop terkait dengan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi

a. pendidikan minimal S-1 atau sederajat semua bidang ilmu;

b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun untuk
S-1 atau 5 (lima) tahun untuk S-2; dan

c. memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/workshop bidang
pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat.

a. pendidikan minimal S-1 atau sederajat semua bidang ilmu;

b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun untuk S-1 atau 8 (delapan) tahun untuk S-2;

c. memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/workshop terkait dengan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

Baca : Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Dokumen Pendukung

a. pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang warna merah;

b. fotokopi kartu identitas;

c. salinan ijazah yang telah dilegalisir;

d. daftar riwayat hidup;

e. surat pengalaman pekerjaan yang relevan sesuai angka 1 huruf

b, angka 2 huruf b, angka 3 huruf b, angka 4 huruf b, dan angka 5 huruf b;

f. salinan sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/workshop terkait dengan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat; dan

g. khusus pendamping Lokal Desa angka 6 huruf f tidak diwajibkan.

Salinan Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional selengkapnya dapat di unduh di sini.***