Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan

Diposting pada

Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan

Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan Keputusan Mendikbud 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.

Keputusan Mendikbud tentang Program SMK Pusat Keunggulan diterbitkan dengan pertimbangan :

a bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu;

b. bahwa program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan secara bertahap melalui sinergi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan dunia kerja;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.

Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan
Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan

Diktum KESATU Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.

Diktum KEDUA Keputusan Mendikbudristek tentang Program SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

Diktum KETIGA Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan menyatakan bahwa SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan meliputi:

a. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan

e. evaluasi penyelenggaraan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Diktum KELIMA Kepmendikbud tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan menyatakan bahwa penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEENAM Keputusan Mendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang relevan.

Latar Belakang

Di dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan pendidikan kejuruan yang telah digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, salah satu strategi yang akan dilaksanakan oleh Kemendikbud adalah berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMK melalui penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan.

Secara umum, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ini diharapkan memiliki visi untuk menggerakkan sekolah lainnya agar mampu meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, serta mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin reievan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja.

Visi lainnya adalah untuk menjadi pendukung kearifan/keungguian lokal pada sektor pembangunan ekonomi tertentu atau mendukung kebijakan pemerintah dengan kekhususan lainnya sehingga dapat meningkatkan jumlah lulusan SMK yang  memperoleh pekerjaan dan berwirausaha.

Untuk mendukung dan menjamin tercapainya visi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, yang digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan.

Tujuan

Secara umum, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi Sekolah Menengah Kejuruan lainnya.

Secara khusus, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertujuan untuk:

1. memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

2. memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja;

3. memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (softskliis) dan keterampilan teknis (hard skills) peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

4. mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah;

5. meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital;

6. peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan

7. memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Sasaran

Sasaran Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah:

1. pemangku kepentingan di daerah;

2. pengawas sekolah;

3. kepala Sekolah Menengah Kejuruan;

4. guru Sekolah Menengah Kejuruan; dan

5. tenaga kependidikan lainnya di Sekolah Menengah Kejuruan.

Ruang lingkup

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ini meliputi:

1. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

2. seleksi Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

3. penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan

5. evaiuasi penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keungguian.

Kepmendikbud 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.

 

Unduh

Baca : Buku Saku Program SMK Pusat Keunggulan

Demikian Kepmendikbud 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Semoga bermanfaat.