KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024

Diposting pada

KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PANRB tentang Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Passing Grade Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024

Diktum KESATU KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Diktum KETIGA KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; dan

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:

a. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KELIMA KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade Kelulusan Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2024 menyatakan bahwa nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;

b.175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Diktum KEENAM Keputusan MenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahu Anggaran 2024 menyatakan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

Diktum KETUJUH KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade Kelulusan Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan 2024 menyatakan bahwa penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian / Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Diktum KESEMBILAN KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2024 menyatakan bahwa penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Diktum KESEPULUH KepmenPANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Passing Grade Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,

Unduh

Baca :

Demikian Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.