KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah

Diposting pada

KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah

Tutorilmu,id. Menteri PANRB telah menetapkan  Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah.

KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Diktum KESATU  Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemda menetapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah.

Diktum KEDUA  KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.

Diktum KETIGA KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Penyelenggaraan Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Diktum KEEMPAT  KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemda menyatakan bahwa Pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah pada unsur:

a. proses bisnis dan data dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;

b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah Kepala daerah menerapkan Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

Diktum KEENAM KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu KESATU persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETUJUH  KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah menyatakan bajwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Penetapan Aplikasi Umum Bidang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah sebagai berikut.

1. Mewujudkan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

2. Menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik.

3. Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Pemerintahan Daerah berbasis elektronik.

4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, memiliki alur proses lengkap (prinsip manajemen) menggunakan kodefikasi sebagai basis data, terintegrasi dan efektif dan efisien.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup persyaratan Aplikasi Umum Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibatasi pada:

1. Pemetaan Referensi Arsitektur SPBE terkait pelaksanaan pemerintahan daerah;

2. Persyaratan proses bisnis;

3. Persyaratan data;

4. Persyaratan teknologi informasi dan komunikasi; dan

5. Persyaratan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pengertian Umum

Berikut ini beberapa KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemda.

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

2. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

3. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan
pembangunan daerah.

4. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE yang terintegrasi.

5. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional;

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode
20 (dua puluh) tahun.

7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

8. Peta Rencana adalah adalah suatu instrumen yang digunakan untuk perencanaan yang fleksibel dalam mendukung perencanaan strategis dan jangka panjang, dengan mencocokkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang pada solusi.

9. Pengelolaan Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses pengukuran, struktur dan budaya untuk menentukan tindakan
terbaik terkait Risiko.

10. Strategi Pengelolaan Perubahan adalah suatu strategi yang digunakan untuk pengelolaan tim organisasi dengan memanfaatkan sumber
daya manusia untuk mencapai perubahan.

11. Pengelolaan Keamanan Informasi adalah digunakan untuk mencapai penerapan keamanan dalam menjaga kerahasiaan, integritas dan kesediaan informasi.

12. Standar Teknologi adalah sebagai standar yang mendasari teknologi tertentu.

13. Standar Keamanan Informasi adalah sebagai standar yang mendasari keamanan informasi tertentu.

14. Standar Data adalah sebagai standar yang mendasari data tertentu.

15. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

16. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

17. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemda selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek

Demikian KepmenPANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan