Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Diposting pada

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional diterbitkan dengan pertimbangan bahwa :

a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional diterbitkan dengan mengingat

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863).

Diktum KESATU Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional  menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional  Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan