Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Diposting pada

Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.

Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 76 Tahun 2o2l tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6301);

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186).

Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Diktum KESATU Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 menyatakan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.

Diktum KEDUA Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 menyatakan bahwa Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 menyatakan bahwa Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diktum KEEMPAT Keppres Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyrusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini

Demikian Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan