Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur

Diposting pada

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur

Gatrailmu.com. Presiden Republik Indonesia, Jok0 Widodo, telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;

b. bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur.

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari-Hari Libur ditetapkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur

Diktum KESATU Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Haf,i Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur menyatakan bahwa apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Diktum KETIGA Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur menyatakan bahwa Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur menyatakan bahwa ada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikutm KELIMA Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2024

Demikian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan