Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Gatrailmu.com. Ketentuan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan presiden;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahui 2024.
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
Diktum KESATU Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum KEDUA Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum KEEMPAT Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024. Semoga bermanfaat.