Keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Gatrailmu.com. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama SKB bernomor 1006 Tahun 2022; 3 Tahun 2022; dan 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta, tertanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).
Di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut diatur tentang rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Diktum KESATU :Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT : Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Diktum KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Diktum KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETUJUH : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam DIktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Berrsama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 sebanyak 18 (delapan belas) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan cuti sebanyak 8 (delapan) hari.
Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2023
1. Tanggal 01 Januari 2023 (hari Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
2. Tanggal 22 Februari 2023 (hari Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. Tanggal 18 Februari 2023 (hari Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 22 Maret 2023 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. Tanggal 7 April 2023(hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 22 – 23 April 2023 (hari Sabtu – Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
7. Tanggal 1 Mei 2023 (hari Senin) : Hari Buruh Internasional
8. Tanggal 18 Mei 2023 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
9. Tanggal 1 Juni 2023 (hari Kamis) :Hari Lahir Pancasila
10. Tanggal 4 Juni 2023 (hari Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. Tanggal 29 Juni (hari Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
12. Tanggal 19 Juli 2023 (hari Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
13. Tanggal 17 Agustus 2023 (hari Kamis) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Tanggal 28 September 2023 (hari Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2023 (hari Senin) : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2021
1. Tanggal 23 Januari 2023 (hari Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Tanggal 23 Maret 2023 (hari Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Tanggal 21m 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4. Tanggal 2 Juni 2023 (hari Jumat) : Hari Raya Waisak.
5. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Selasa) : Hari Raya Natal).
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Baca : PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Demikian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga bermanfaat.