Ketentuan dan Teknis Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
Gatrailmu.com. Berikut ini ketentuan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah tahun 2024.
Ketentuan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Ketentuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK)adalah sebagai berikut.
1. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara online di empat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditentukan.
2. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan diatur oleh panitia Asesmen Kompetensi.
4. Setiap peserta asesmen kompetensi tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruang Asesmen Kompetensi.
5. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta Asesmen Kompetensi dinyatakan gugur.
6. Panitia mempersiapkan sarana dan prasarana serta perangkatnya yang sudah siap minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan Asesmen Kompetensi.
7. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
8. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia kabupaten/kota dan dapat mengikuti di rentang waktu pelaksanaan Asesmen Kompetensi.
9. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.
10. Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Asesmen Kompetensi wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Teknik Pelaksanaan
Di dalam Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 disampaikan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi sesuai dengan pilihan ketika mendaftar melalui SIMPATIKA.
3. Setiap sesi jumlah peserta tiap ruang sesuai kondisi perangkat tempat lokasi Asesmen Kompetensi.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Berikut adalah beberapa hal yang harus dilaksanakan pada saat Asesmen Kompetensi berlangsung.
1. Peserta membawa bukti cetak telah mendaftar secara online (kartu peserta Asesmen kompetensi) dan kartu identitas diri peserta.
2. Panitia memeriksa dan mencocokkan kartu peserta dan kartu identitas dengan peserta yang mengikuti asesmen kompetensi sebelum memasuki ruang asesmen kompetensi.
3. Peserta mengisi daftar hadir.
4. Peserta duduk pada tempat yang disediakan.
5. Panitia membacakan tata tertib pelaksanaan asesmen kompetensi.
6. Peserta meninggalkan ruang asesmen setelah menyelesaikan soal asesmen.
7. Peserta menaati tata tertib.
Baca :
- Syarat Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
- Alur Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik (AKGTK) Madrasah 2024
Demikian ketentuan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2024, Semoga bermanfaat.