Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Diposting pada

Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Gatrailmu.com. Memasuki tahun 2024, sekolah kedinasan akan kembali membuka kesempatan pendaftaran bagi putra putri terbaik bangsa lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat.

Sekolah Kedinasan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang secara khusus berada di bawah naungan instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Berikut ini adalah daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran tahun 2024.

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

2.  Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (PKN STAN).

3, Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

6. Politeknis Statistika STIS yang dinaungi Badan Pusat Statistik (BPS).

7. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

8. Sekolah yang dinaungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 tergantung pada masing-masing sekolah kedinasan. Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen berikut menjadi syarat wajib untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 yang dilakukan secara daring (online). Beberapa dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Ijazah/Surat Keterangan Lulus;

4. Rapor SMMA/Sederajat;

5. Pas foto berlatar belakang merah; dan

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi. seleksi kompetensi dasar, seleksi lanjutan, dan pengumuman hasil akhir seleksi.

Ketentuan kelulusan seleksi sekolah kedinasan tahun 2024 didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang diperoleh. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciriciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlah komposisi soal, tata carapenilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Keputusan Menteri.

Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masingmasing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri.

Jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Apabila terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/TarunaSekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Di dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan  didasarkan pada masingmasing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masingmasing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan. Di dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi.

Jika nilai sebagaimana dimaksud sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK. Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai ratarata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajatatau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran. Jika nilai masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.

Baca :

Demikian ketentuan kelulusan seleksi sekolah kedinasan tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan