Ketentuan Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Diposting pada

Ketentuan Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Gatrailmu.com. Perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, memerlukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.

Kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut, salah satunya adalah linieritas sertifikat pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.

Ketentuan linieritas tersebut sebelumnya telah diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2016 tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik disampaikan bahwa linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru

Lebih lanjut pada peraturan tersebut diinformasikan bahwa buru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:

1. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;

2. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau

3. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Ketentuan Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Ketentuan mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik secara khusus diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik dinyatakan bahwa guru mengajar pada bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud didasarkan pada Struktur Kurikulum.

Baca : Struktur Kurikulum Merdeka Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan sesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu Guru dengan Sertifikat Pendidik bahwa ketentuan guru yang dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan adalah sebagai berikut.

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya.

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal.

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

Demikian ketentuan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat.