Ketentuan Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Tutorilmu.id. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam kembali membuka pendaftaran peserta Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah bantuan lainnya yang memiliki karakteristik sebagai Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis Pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis.
Ketentuan pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-63/Dt.I.V/HM.01/02/2024 tentang Pemberitahuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pengajuan Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 dibuka mulai tanggal 23 Februari 2024 s.d 08 Maret 2024 melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/;
Sedangkan periode revisi dan verifikasi proposal Bantuan oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi pada tanggal 23 Februari 2024 s.d. 17 Maret 2023.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Tujuan Penggunaan Bantuan
a. Pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis Pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis.
b. Menstimulasi dukungan dan partisipasi pemangku kepentingan lain untuk mendukung Program Kemandirian Pesantren.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima Bantuan adalah Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis yang akan memanfaatkan dana Bantuan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru, serta Pesantren yang sudah memiliki unit usaha atau bisnis dan berencana memanfaatkan dana Bantuan untuk pengembangan unit usaha atau bisnis.
Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan Inkubasi Bisnis
1. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP.
2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima Bantuan.
3. Bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021,2022 dan 2023.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan merupakan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik sebagai Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang terbagi dalam 4 (empat) kategori penerima Bantuan dengan besaran dana Bantuan tetap mengacu kepada kemampuan keuangan Negara dan untuk pembagian dana Bantuan didasarkan sesuai dengan proporsionalitas pembagian untuk masing-masing kategori.
Prosedur dan Kelengkapan Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan
1. Pesantren mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administratif serta isian formulir pengajuan kepada pemberi bantuan secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman https://pusaka.kemenag.go.id atau melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA) pada laman https://simba.kemenag.go.id yang terdiri dari:
a. Piagam Statistik Pesantren (PDF);
b. Surat Permohonan Dana Bantuan yang ditandatangani oleh pengelola usaha atau bisnis Pesantren yang memuat NSP, nama Pesantren, dan alamat lengkap Pesantren (PDF);
c. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (PDF);
d. Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai pengelola unit usaha yang ditandatangani oleh pimpinan/pengasuh Pesantren (PDF);
e. Surat Pernyataan komitmen mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) manajemen unit usaha Pesantren (PDF);
f. Rencana Bisnis/Business Plan (Format Word);
g. Rencana Anggaran Biaya (PDF);
h. Video Video Profil Pesantren (Format Video/MP4), dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kriteria Video
Video yang dikirim bukan sekedar presentasi profil pesantren, melainkan video pitching (proses mempresentasikan profil pesantren) yang sesuai dengan profil pesantren.
2) Durasi Video:
Durasi video maksimal 5 menit, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 Menit : Sejarah Pesantren;
- 1 Menit : Kondisi Pesantren terkini dengan menyebutkan satuan-satuan pendidikan di bawah pembinaan pesantren (Misalnya, jenjang MI/SD sederajat, MTS/SMP sederajat, MA/SMA sederajat, dan atau salafiyah murni);
- 2 Menit 30 Detik : Penjelasan jumlah tenaga pengajar, jumlah santri, luas lahan, kondisi sarana prasarana, unit usaha yang ada di pesantren, situasi belajar mengajar di Pesantren;
- 20 Detik : Penutup
- 10 Detik : Bumper Logo Kemenag dan Logo Pesantren, serta keterangan tujuan pembuatan video.
3) Konten:
- Video pitching menggunakan prinsip jelas, menarik dan narasi yang kuat.
- Video pitching boleh menggunakan konsep monologue atau menggunakan voice over.
- Video dilengkapi dengan konten foto/video tentang profil Pesantren dan unit usaha.
- Video wajib menyematkan logo Kemenag dan logo Pesantren, serta keterangan tujuan pembuatan video.
i Kolektif dokumentasi foto tempat dan lingkugan unit usaha (PDF).
j. Profil Pesantren, sejarah berdirinya Pesantren hingga masa kini (Format Word).
k Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi unit usaha yang sudah memiliki badan usaha (PDF).
Ketentuan
1. Rencana usaha/business plan disusun dengan memperhatikan potensi yang ada di Pesantren, yang dalam penyusunannya sesuai dengan sistematika (terlampir).
2. Kantor Kementerian Agama memverifikasi proposal pengajuan, dan memberikan rekomendasi atas pengajuan yang layak, dan menolak atas pengajuan yang tidak layak.
3. Dalam hal diperlukan, Tim Ahli merekomendasikan rencana usaha/business plan.
4. berdasarkan hasil verifikasi.
5. Tim Ahli merekomendasikan nominal Bantuan ditetapkan berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.
6. Dalam menyusun rencana penggunaan dana bantuan, Pesantren harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Aktivitas yang dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:
1) penyediaan alat kerja, bahan habis pakai, dan pembiayaan operasional yang diperlukan dalam memulai usaha baru;
2) rehabilitasi ruang/gedung/bangunan tempat usaha atau biaya sewa tempat usaha maksimal 10% (sepuluh persen) dari rencana usaha/business plan atau dari jumlah dana Bantuan yang diterima;
3) pembiayaan pembuatan legalitas badan hukum usaha wajib pada kategori III dan IV bagi yang belum memiliki (maksimal Rp.5.000.000 dari dana bantuan yang diterima);
b. Dana Bantuan tidak dapat dipergunakan untuk:
1) pembayaran honor, insentif, atau gaji bagi pengelola unit usaha Pesantren yang dialokasikan langsung dari dana Bantuan;
2) penyediaan atau pembelian lahan;
3) pembangunan gedung/bangunan baru; dan
4) penyediaan kendaraan bermotor.
Petunjuk Teknis Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Demikian ketentuan pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.