Ketentuan Penetapan Wilayah Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Gatrailmu.com. Ketentuan penetapan wilayah zonasi pada PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Salah satu jalur pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 adalah zonasi. Jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Jalur zonasi terdiri atas jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Di dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Berikut ini ketentuan penetapan wilayah zonasi dalam pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
2. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Sebaran Sekolah
b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik
c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah
3. Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b. wilayah administrasi; atau
c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
4. Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya.
6. Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
7. Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.
8. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.
Baca :
- Mekanisme Daring dan Luring dalam Pendaftaran PPDB Tahun 2024
- Persyaratan Umum PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025
- Persyaratan Khusus Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Kenali 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
- Ketentuan Persentase Daya Tampung Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian ketentuan penetapan wilayah Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.